BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang dikejar tenggat waktu untuk mulai menerapkan retribusi parkir di RSUD Taman Husada. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kebijakan tersebut sudah dijalankan paling lambat 30 Juli 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terkait belum diterapkannya amanat Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur penarikan retribusi parkir, termasuk di kawasan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkot Bontang, Dasuki, mengatakan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Karena ini merupakan temuan BPK, kami harus menjalankan ketentuan perda terkait retribusi parkir di RSUD. Kami diberi batas waktu sampai 30 Juli 2026,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Saat ini, Pemkot Bontang masih membahas skema teknis pelaksanaan parkir berbayar, mulai dari sistem pembayaran hingga pola pengelolaannya.
Beberapa opsi yang dibahas antara lain sistem tarif sekali masuk atau progresif, serta pengelolaan yang dilakukan langsung oleh rumah sakit maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Tarif yang sementara mengemuka yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun besaran tersebut masih dapat berubah karena belum ditetapkan secara resmi.
“Untuk mobil Rp3 ribu dan motor Rp2 ribu. Tapi teknisnya masih dibicarakan, termasuk apakah dikelola rumah sakit atau pihak ketiga,” jelasnya.
Pemkot menargetkan seluruh pembahasan teknis dapat rampung pada Juli sehingga penerapan retribusi parkir bisa dimulai pada awal Agustus mendatang.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi, membenarkan adanya arahan penerapan retribusi parkir tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan teknis sebelum kebijakan diberlakukan.
“Benar ada arahan itu, tetapi secara teknis masih kami bahas,” katanya. (*)


















































