BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang memperketat proses pendataan penerima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan yang dibiayai pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta menghindari salah sasaran dalam penyaluran anggaran.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Persoalan Sosial dan Data Pekerja Rentan Miskin Penerima Bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan penanganan kemiskinan, stunting, dan pekerja rentan harus berbasis data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus bekerja berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Haris.
Ia meminta seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan memperkuat verifikasi data hingga tingkat RT agar bantuan sosial maupun program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar tepat sasaran.
Menurutnya, salah satu indikator pekerja rentan adalah masyarakat dengan pendapatan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Karena itu, data calon penerima harus diverifikasi ulang agar sesuai kondisi riil di lapangan.
Ia menegaskan, masyarakat yang sudah memiliki penghasilan setara atau di atas UMK tidak lagi layak masuk kategori pekerja rentan.
“Kalau sudah tidak memenuhi kriteria, berarti ada masyarakat lain yang lebih berhak menerima manfaat tersebut. Ini penting agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk mereka yang membutuhkan,” ujarnya.
Agus Haris juga meminta setiap OPD melakukan pengecekan menyeluruh terhadap data yang menjadi kewenangannya. Data yang diserahkan ke Dinas Sosial harus dilengkapi identitas lengkap, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, jenis pekerjaan, hingga penghasilan bulanan.
Verifikasi juga harus melibatkan camat, lurah, dan ketua RT agar kondisi calon penerima dapat dipastikan secara langsung di lapangan. Selain itu, setiap OPD diwajibkan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban data.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Ahmad Yani, menjelaskan proses verifikasi telah dilakukan sesuai Perwali. Dari data awal lebih dari 36 ribu orang, setelah penyaringan tersisa sekitar 34 ribu data yang dinilai memenuhi kriteria awal.
Namun, data tersebut masih akan terus diperbarui sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda maupun penerima yang sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Di sektor pertanian dan perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) mencatat 3.578 dari total 4.968 usulan petani dan nelayan telah lolos verifikasi dan masuk kategori pekerja rentan.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan kesepakatan pemutakhiran data secara berkala. Data pekerja rentan akan diperbarui setiap bulan, sedangkan evaluasi menyeluruh dilakukan setiap tiga bulan.
Pemkot Bontang berharap langkah ini dapat memastikan program perlindungan sosial berjalan lebih tepat sasaran, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ak)


















































