Komplotan Anak di Bawah Umur Bobol Kos di Loktuan Bontang Demi Main Game Online

2 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Unit Jatanras Polres Bontang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Loktuan, Bontang Utara. Tiga pelaku berhasil diringkus, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2026.

Korban, seorang pekerja di salah satu perusahaan di Bontang, baru menyadari kejadian itu saat pulang ke kamar kos sekitar pukul 18.00.

“Saat korban pulang, kondisi kamar sudah berantakan. Tiga handphone, satu laptop, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta telah hilang,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus tiga tersangka berinisial JA (19), dan dua remaja lainnya yang masih di bawah umur.

“Pelaku ada tiga orang, sebagian masih di bawah umur dan tergolong pemain baru,” ungkapnya.

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (14/4/2026), pada malam dan dini hari.

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan laptop milik korban. Sementara uang tunai hasil pencurian telah habis digunakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian untuk bersenang-senang.

“Motifnya untuk kumpul-kumpul dan bermain game online,” jelasnya.

Diketahui, para pelaku berasal dari Bontang dan Sangatta, Kutai Timur. Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Bontang dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di lingkungan kos-kosan.

Ketiganya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun, proses hukum terhadap anak di bawah umur akan dilakukan secara khusus.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), penanganan terhadap anak mengedepankan pendekatan restorative justice melalui mekanisme diversi.

Jika perkara berlanjut ke pengadilan, keduanya berpotensi mendapat keringanan hukuman, yakni maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa. Selain itu, penempatan mereka selama proses hukum akan dipisahkan dari tahanan dewasa.

Sementara itu, JA (19) diproses melalui mekanisme peradilan umum sebagaimana pelaku dewasa. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |