BONTANGPOST.ID, Bontang – Penggunaan trotoar sebagai area parkir di sejumlah titik Kota Bontang kembali menjadi sorotan.
Sekretaris Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib, menilai penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak seharusnya hanya bersifat persuasif.
Ia menegaskan, aturan terkait penindakan pelanggaran parkir sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 20 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24, setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, termasuk yang mengganggu akses keluar masuk serta kelancaran lalu lintas.
Peraturan itu juga memberi kewenangan kepada petugas perhubungan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran, mulai dari pengempisan ban, pencabutan pentil, hingga pemindahan kendaraan.
“Harusnya Dishub bertindak tegas. Kalau hanya persuasif, tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Muhammad Sahib.
Ia menilai kendaraan yang parkir di atas trotoar jelas melanggar aturan karena mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, maka pelanggaran serupa akan semakin meluas dan berpotensi merusak fasilitas umum yang ada.
“Kalau dibiarkan, trotoar bisa rusak dan pemerintah yang harus terus memperbaiki. Padahal jelas itu tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan, pelanggaran parkir di atas trotoar dan area rambu larangan berhenti maupun parkir masih ditemukan di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu (24/6/2026).
Beberapa di antaranya terlihat di Jalan Jenderal Soedirman depan Bontang City Mall (BCM), Jalan HM Ardans di beberapa titik, serta Jalan Ahmad Yani.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengaku belum dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang memarkir kendaraan di atas trotoar maupun kawasan larangan parkir. Hingga saat ini, penertiban masih dilakukan secara persuasif sambil menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penindakan.
Kepala Dishub Bontang, M Taufan Kurnia, mengatakan pihaknya saat ini hanya dapat melakukan patroli rutin dan memberikan teguran kepada pelanggar parkir.
“Kami masih melakukan penertiban dengan persuasif dan patroli tiap malam,” ujarnya.
Meski telah memiliki satu unit mobil derek, Dishub belum dapat melakukan penindakan berupa pengangkutan kendaraan maupun pemberian denda kepada pelanggar.
Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi daerah yang mengatur secara rinci mekanisme penindakan parkir liar oleh pemerintah daerah.
Menurut Taufan, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan kewenangan penegakan hukum lalu lintas yang dimiliki kepolisian.
“Perdanya sudah masuk di DPRD. Setelah itu akan dibuat aturan turunannya melalui perwali untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)


















































