BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mulai mempersiapkan penerapan retribusi parkir di RSUD Taman Husada. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit milik daerah tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan saat ini pemerintah masih mematangkan mekanisme pengelolaan parkir sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
Menurutnya, pembahasan telah dilakukan bersama manajemen RSUD Taman Husada, Bagian Hukum Setda Bontang, dan Inspektorat untuk memastikan skema yang diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Rencana pemungutan retribusi parkir di RSUD ini merupakan tindak lanjut dari amanah BPK. Saat ini kami masih menyusun mekanismenya bersama RSUD, Bagian Hukum, dan Inspektorat,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot kembali menggelar rapat koordinasi guna menyusun konsep kerja sama dan menentukan pola pengelolaan yang akan diterapkan.
Natalia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) sebenarnya telah mengatur kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, aturan tersebut belum menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaannya sehingga masih memerlukan kajian hukum lebih lanjut.
“Pekan ini kami kembali berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Inspektorat untuk mematangkan skema kerja samanya,” katanya.
Pemkot menargetkan proses sosialisasi kepada masyarakat berlangsung hingga Juli 2026. Sementara penerapan retribusi parkir direncanakan mulai Agustus mendatang sesuai batas waktu tindak lanjut yang diberikan BPK.
Dalam rapat bersama DPRD, disepakati bahwa RSUD Taman Husada akan menjadi leading sector atau penanggung jawab utama pengelolaan parkir. Adapun Bapenda berperan dalam aspek pendapatan daerah dan pengawasan regulasi.
Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan apabila pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga. Pasalnya, regulasi yang ada saat ini hanya mengatur kerja sama pada aspek pemungutan retribusi, bukan pengelolaan kawasan parkir secara menyeluruh.
Dalam skema tersebut, seluruh pendapatan parkir harus terlebih dahulu disetor secara bruto ke kas daerah sebelum dialokasikan kembali sebagai pembayaran jasa kepada pengelola. Kondisi ini dinilai kurang menarik bagi investor atau operator parkir profesional.
Karena itu, untuk tahap awal Pemkot Bontang berencana mengelola parkir RSUD secara mandiri melalui manajemen rumah sakit.
“Rencananya pengelolaan dilakukan sendiri dulu oleh RSUD. Sambil kami mencari pola yang sesuai dengan aturan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi daerah,” jelas Natalia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang Winardi mendorong penerapan sistem parkir modern berbasis transaksi non-tunai atau e-money. Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi pendapatan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran.
“Terpenting itu sistemnya dulu. Awalnya mungkin dianggap ribet, tetapi sekarang masyarakat sudah terbiasa menggunakan transaksi non-tunai seperti di jalan tol dan layanan lainnya,” ujarnya. (ak)


















































