Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

16 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim kuasa hukum Agus Hari Kesuma (AHK) menilai tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terlalu berlebihan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, berpendapat perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul tuntutan jaksa yang menilai Agus menyalahgunakan kewenangan saat mengubah status DBON Kaltim dari tim koordinasi menjadi lembaga berbadan hukum.

Menurut Hendrich, langkah tersebut merupakan bentuk diskresi yang diambil untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait penyaluran hibah yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah daerah.

“Itu merupakan bentuk diskresi. Tujuannya untuk memperbaiki administrasi pencairan hibah yang sudah teranggarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Diskresi yang diterbitkan, kata dia, tetap berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik serta prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Hendrich juga menyoroti bahwa anggaran hibah DBON sebesar Rp100 miliar telah tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023 sebelum Agus dilantik sebagai kepala dinas pada 1 April 2023.

Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil kliennya semata-mata untuk menyelaraskan aturan agar proses penyaluran hibah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diskresi itu diterbitkan untuk menyelaraskan aturan dalam pemberian hibah,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum keputusan tersebut diterbitkan, telah dilakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh argumentasi tersebut, lanjut Hendrich, akan dituangkan secara lebih rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan 9 Juni mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp219 juta yang berasal dari honorarium yang diterimanya saat menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |