Kejagung Sebut Yayasan Terafiliasi Eks Kepala BGN Raup Miliaran Rupiah per Hari

19 hours ago 11

BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengatakan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Ia menyebut yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” katanya.

Kejagung menduga yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Penyidik juga menduga yayasan penerima keuntungan tersebut memiliki hubungan dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra, penyidik turut menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pergantian pimpinan diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir. (kompas)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |