Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan perlunya langkah lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan hak eks pekerja PT Merpati Nusantara Airlines yang hingga kini belum tuntas.
Dirinya menilai penjualan aset perusahaan semata tidak cukup untuk menutup kewajiban kepada para pekerja. Menurutnya, negara harus hadir secara aktif mengingat Merpati Airlines merupakan badan usaha milik negara.
“Ini bukan sekadar soal angka. Ada 1.225 orang yang menggantungkan harapan pada penyelesaian masalah ini. Negara tidak boleh lepas tangan,” kata Charles dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (18/2/2026).
Maka dari itu, Charles mendorong digelarnya rapat gabungan dengan komisi terkait dengan menghadirkan kementerian yang memiliki kewenangan, termasuk sektor keuangan dan pengelolaan BUMN. Upaya ini, menurutnya, bernilai krusial agar solusi konkret bisa segera dirumuskan.
Lebih lanjut, Charles juga menekankan konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi hak-hak pekerja, bukan justru membiarkan mereka terkatung-katung tanpa kepastian.
Charles memastikan Komisi IX DPR akan membawa persoalan ini ke pembahasan internal dan menindaklanjutinya pada masa sidang berikutnya dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami akan berdiri bersama bapak-ibu semua memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Ini tanggung jawab negara,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Solidaritas Keadilan Eks Pegawai PT Merpati Nusantara Airlines menyampaikan keluhannya terkait tunggakan pesangon selama 12 tahun atau sejak 2014.
Pasalnya sebanyak 1.225 karyawan yang berhenti bekerja sejak 2014 dan telah menunggu pernyataan pailit selama 10 tahun, masih harus menunggu solusi penyelesaian pesangon.
“Kami berharap DPR dapat menjadi ujung tombak dalam memperjuangkan hak-hak karyawan PT Merpati Nusantara dengan melakukan proses penyelesaian masalah pesangon,” tuturnya.
Selain itu, perwakilan mantan pegawai maskapai pelat merah Agus Slamet Budiman menjelaskan, perusahaan telah membayar Rp96 miliar kepada 1.225 eks pegawai yang berasal dari pinjaman PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dari total kewajiban pesangon senilai Rp413 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat kewajiban yang tertunda senilai Rp317 miliar. Agus menuturkan, saat PT Merpati Nusantara dinyatakan pailit per 2 Juni 2022, pengadilan telah menunjuk kurator untuk menjual aset perusahaan.
Sejumlah aset yang telah terjual sejak 2023 hingga 2026 pun sebagian digunakan untuk membayar cicilan pesangon senilai Rp65,9 miliar. Khusus pada 2026, pembayaran cicilan baru sejumlah Rp402 juta yang dibagikan kepada 1.225 pegawai.
Alhasil, total tunggakan pesangon masih senilai Rp251,5 miliar. Namun, sekitar 90% aset Merpati Nusantara telah habis terjual.
“Mohon kiranya kebijakan pemerintah dan Komisi IX dapat menyelesaikan masalahnya ini mengingat Merpati juga pernah hadir berkontribusi besar pada negeri ini sebagai jembatan Nusantara melalui pembukaan rute-rute berbagai daerah dan sekaligus menjadi pendorong penggerak pertumbuhan ekonomi,” tutupnya.

9 hours ago
6

















































