BONTANGPOST.ID, Bontang – Kelurahan Kanaan mengungkap alasan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak longsor akibat aktivitas bekas galian C di Kampung Timur RT 01.
Lurah Kanaan Hermin Della, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan keluarga pemilik lahan yang sebelumnya berkomitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.
Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pemilik lahan mengaku masih mengalami kesulitan keuangan sehingga belum mampu melunasi sisa pembayaran yang telah disepakati dalam mediasi beberapa waktu lalu.
“Saat ini mereka sedang berupaya menjual aset. Kemudian suaminya juga sedang dirawat di rumah sakit. Jadi untuk pembayaran itu masih diusahakan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Hermin, pihak kelurahan telah menyarankan agar pemilik lahan menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada warga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun saat kelurahan kembali meninjau lokasi setelah penahan longsor sementara kembali jebol beberapa waktu lalu, warga mengaku belum pernah mendapat penjelasan langsung dari pemilik lahan.
“Karena pemilik lahan ini sedang berada di rumah sakit dan masih dalam perawatan,” terangnya.
Kelurahan juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Pemerintah Kota Bontang agar mendapat perhatian lebih lanjut.
Selain persoalan ganti rugi, pihak kelurahan mengaku telah meminta pemilik lahan segera melakukan langkah penanganan di area bekas galian guna mengantisipasi longsor susulan. Namun hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa kejadian ini terulang lagi. Tapi sampai sekarang memang belum ada tindakan dari pemilik lahan,” katanya.
Meski demikian, Kelurahan Kanaan memastikan akan terus memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemilik lahan agar penyelesaian persoalan dapat segera tercapai.
“Tetap kami koordinasikan dengan pemilik lahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ancaman longsor di Kampung Timur RT 01 kembali menjadi perhatian setelah penahan longsor sementara jebol akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada 28 Mei lalu.
Di tengah kekhawatiran warga terhadap potensi longsor susulan, persoalan ganti rugi akibat longsor yang terjadi pada Januari 2026 juga belum sepenuhnya terselesaikan.
Salah seorang warga terdampak, Katinem (55), mengaku masih menunggu pelunasan ganti rugi sebesar Rp5 juta dari total nilai kesepakatan Rp15 juta yang dicapai dalam mediasi pada Maret lalu.
Hingga kini, ia baru menerima Rp10 juta, sementara sisa pembayaran yang dijanjikan lunas pada 15 April 2026 belum juga diterima. (*)

















































