Vonis Naik di Pengadilan Tinggi, Dua Koruptor Bontang Kini Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

1 day ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. Putusan banding tersebut mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menaikkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti yang harus dibayar para terdakwa.

Putusan ini sekaligus mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Philipus Siahaan, menyebut keputusan banding langsung menjadi perhatian pihaknya.

“Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian signifikan bagi negara sehingga hukuman tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Philipus.

Dalam amar putusan banding, terdakwa Sayid Husain Assegaf dan Sayid M. Rizal W dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing 5 tahun serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan bila tidak dibayar.

Kenaikan paling signifikan terjadi pada uang pengganti. Terdakwa Sayid Husain Assegaf kini wajib membayar Rp760.060.000, sementara terdakwa kedua diwajibkan membayar Rp864.490.000.

Apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta mereka. Jika harta tidak mencukupi, keduanya wajib menjalani pidana tambahan masing-masing 2 tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta untuk masing-masing terdakwa. Uang pengganti pun hanya dibebankan kepada Terdakwa I sebesar Rp40 juta jumlah yang dinilai hakim banding tidak sebanding dengan kerugian negara.

Dengan putusan banding ini, seluruh aspek hukuman diperberat kecuali bagian putusan tingkat pertama yang dinilai sudah tepat. Para terdakwa juga dibebankan biaya perkara tingkat banding Rp5.000.

“Kami masih menunggu apakah ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa,” tutup Philipus. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |