BONTANGPOST.ID, Bontang — Dari total 32 vila yang berdiri di atas laut di kawasan wisata Bontang Kuala, Bontang, baru 24 vila yang diketahui telah mengantongi izin resmi.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bontang Kuala Vike Setiawati, saat ditemui di kantornya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah Bontang (Bapenda), masih terdapat delapan vila yang belum memiliki izin.
“Dari data Bapenda Bontang ada 32 vila di Bontang Kuala, tetapi baru 24 yang memiliki izin,” ujarnya.
Menurutnya, proses perizinan usaha tersebut tidak sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah kota. Sebab, sebagian besar perizinan berada di tingkat pemerintah pusat melalui kementerian terkait serta pemerintah provinsi Kalimantan Timur.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang berupaya membantu para pemilik vila dalam mengurus legalitas usaha mereka. Hal ini mengingat aktivitas pariwisata di kawasan tersebut terus berkembang dan menjadi salah satu daya tarik wisata di kota tersebut.
“Besok kami rencanakan mengadakan pertemuan dan sosialisasi untuk membantu mereka mengurus seluruh perizinan secara bersamaan bersama PTSP dan Dinas Kelautan,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai syarat perizinan vila, termasuk jenis izin yang telah dimiliki oleh 24 vila tersebut serta batasan luasan pembangunan di atas laut, Vike mengaku masih perlu mempelajarinya lebih lanjut.
Ia menyebut dinas teknis lebih memahami detail persyaratan maupun kontribusi yang dapat diberikan vila terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Biasanya dinas terkait yang lebih paham seperti PTSP dan Bapenda, termasuk berapa kontribusi vila terhadap PAD Bontang,” pungkasnya. (*)


















































