BONTANGPOST.ID, Samarinda – Mobil dinas yang sebelumnya dibeli Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjenis Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e resmi dikembalikan kepada pihak penyedia.
Seiring dengan pengembalian kendaraan tersebut, dana pengadaan bernilai miliaran rupiah juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, memastikan seluruh proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov Kaltim telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal dalam keterangan persnya, Rabu (11/3/2026).
Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta. Mobil tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, Subhan, selaku pihak penyedia.
Dari sisi administrasi pengadaan, Faisal menjelaskan total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kendaraan tersebut mencapai Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara.
Ia menambahkan, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Selain pengembalian pokok anggaran, pemerintah daerah juga tengah mengurus proses restitusi pajak atas transaksi tersebut. Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda untuk memastikan mekanisme pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” kata Faisal.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Langkah ini dilakukan agar mekanisme pengembalian tetap selaras dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (KP)


















































