BONTANGPOST.ID – M. Sahnan (51), ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Arjasa, Sumenep, dijatuhi hukuman berat setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya.
Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun.
Sidang pembacaan vonis digelar secara tertutup pada Selasa (9/12/2025). Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Hakim Andri Lesmana, serta Hakim Anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan Hakim Anggota II Akhmad Fakhrizal. Penjagaan aparat kepolisian terlihat ketat selama persidangan berlangsung.
Mengingat sidang vonis yang bersifat tertutup, Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menyampaikan isi putusan majelis hakim kepada publik setelah sidang selesai.
Jetha menjelaskan bahwa selain pidana penjara 20 tahun, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan yang sangat memberatkan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun,” terang Jetha.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan menjalani hukuman tambahan berupa pengumuman putusan dan wajah terdakwa di media massa nasional. Biaya yang timbul dari pidana tambahan ini sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.
Dalam proses peradilan, terungkap bahwa delapan santriwati yang menjadi korban dan berada di bawah asuhan ponpes yang dipimpin Sahnan berhasil dibuktikan di pengadilan.
Terbongkar dari Grup WhatsApp dan Pelarian Terdakwa
Kasus asusila ini terungkap secara tidak sengaja ketika para korban mulai saling berbagi cerita dan pengalaman di grup percakapan (WhatsApp) mereka. Dalam obrolan tersebut, para santriwati mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.
Awalnya, mereka memilih bungkam karena Sahnan memiliki status sebagai ustaz dan ketua yayasan ponpes.
Obrolan rahasia di grup WhatsApp ini akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Setelah didesak oleh orang tua mereka, para korban akhirnya mengakui perbuatan keji yang dialami. Berbekal pengakuan ini, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Sumenep, dengan laporan awal mencakup enam korban.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Sahnan memilih untuk melarikan diri ke luar daerah dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Polisi akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil melacak serta menangkap pelaku di Situbondo, sebelum membawanya kembali ke Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KP)

















































