BONTANGPOST.ID, Samarinda – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dalam rapat yang digelar pada 19 Desember 2025. Lembaga tripartit yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja, dan pemerintah itu menetapkan UMP Kaltim 2026 naik sebesar 5,12 persen atau setara sekitar Rp180 ribu.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim 2026 ditetapkan sebesar Rp3.759.313, dari sebelumnya Rp3.579.313 pada tahun 2025.
Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Slamet Brotosiswoyo, mengakui proses perumusan UMP diwarnai tarik-ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
“Karena ada dua hal yang dibahas, yakni UMP dan upah minimum sektoral,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perumusan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah mengatur metode perhitungan secara jelas. Dewan Pengupahan hanya perlu menyepakati nilai alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dari perhitungan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta rumusan alfa, disepakati kenaikan UMP sebesar 5,12 persen,” katanya.
Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tetap mengedepankan kondusivitas hubungan industrial di Kalimantan Timur.
“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” ujarnya.
Selain UMP, Dewan Pengupahan Kaltim juga menetapkan delapan sektor strategis yang akan diberlakukan upah minimum sektoral. Sektor tersebut meliputi minyak dan gas bumi, jasa penunjang migas, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, pengapalan, serta industri pengolahan kayu.
“Kami merumuskannya secara realistis, baik dari sudut pandang pekerja maupun pengusaha. Kalimantan Timur termasuk daerah yang cepat mengambil keputusan dengan suasana pembahasan yang sangat kondusif,” tegas Slamet.
Meski besaran kenaikan telah disepakati, pengumuman resmi UMP Kaltim 2026 masih menunggu penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur yang dijadwalkan pada 24 Desember 2025. (KP)















































