BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi menetapkan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku pada Desember 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang kini sepenuhnya diimplementasikan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Dengan aturan tersebut, setiap PNS akan menerima gaji pokok sesuai tabel baru berdasarkan golongan dan masa kerja.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan golongan IVa hingga IVe sebagai penerima gaji pokok tertinggi. Ia menyebut, struktur gaji dibuat bertingkat sesuai golongan dan masa kerja (MKG), sehingga nominal yang diterima antarpegawai bisa berbeda meski berada dalam golongan yang sama.
Untuk golongan IV, gaji pokok terbaru tercatat sebagai berikut:
-
Golongan IVa: Rp 3,28 juta – Rp 5,39 juta
-
Golongan IVb: Rp 3,42 juta – Rp 5,62 juta
-
Golongan IVc: Rp 3,57 juta – Rp 5,86 juta
-
Golongan IVd: Rp 3,72 juta – Rp 6,11 juta
-
Golongan IVe: hingga Rp 6,37 juta per bulan
Meski tabel gaji ini menjadi acuan resmi, total pendapatan yang diterima PNS setiap bulan tetap bisa berbeda. Selain gaji pokok, terdapat sejumlah komponen tambahan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, hingga uang makan.
Pemerintah menilai penetapan struktur gaji baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas aparatur negara. Kebijakan ini diharapkan menjadi dorongan bagi ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal.
Dengan pemberlakuan aturan ini, PNS kini memiliki kepastian mengenai besaran gaji pokok yang diterima setiap bulan. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menghadirkan rasa adil dan transparan sekaligus memperkuat sistem manajemen keuangan ASN ke depan. (KP)
















































