BONTANGPOST.ID – Sejak dibentuk pada 22 Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menunjukkan kinerjanya di Kalimantan Timur. Sejumlah operasi penertiban dilakukan terhadap penguasaan lahan ilegal di sektor perkebunan hingga pertambangan.
Di Kabupaten Berau, ribuan hektare lahan dalam konsesi PT JT di Kecamatan Batu Putih ditertibkan pada 18 Maret 2025. Lahan tersebut diketahui dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit, meski secara hukum masih berstatus kawasan hutan lindung.
Operasi ini melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, unsur TNI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim, perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Kutai Timur, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Samarinda.
Selain sawit, Satgas PKH juga menyasar aktivitas pertambangan ilegal. Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Satgas PKH mengambil alih lahan konsesi tambang seluas 116,90 hektare milik PT MSJ, anak usaha PT HE.
Pengambilalihan dilakukan dengan pemasangan plang penguasaan negara sebagai penanda bahwa lahan tersebut kini berada di bawah kendali pemerintah.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh selaku pengarah PKH menyebut penertiban di Kaltim merupakan bagian dari program nasional. Sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan di berbagai daerah.
UNGKAP KASUS
Menjelang akhir 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan juga mengungkap perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) Balikpapan. Pada 17 Desember 2025, petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembukaan hutan untuk perkebunan sawit.
Dalam operasi tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua unit ekskavator diamankan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami akan mendalami siapa aktor di balik kegiatan ini. Penegakan hukum kehutanan tidak boleh berhenti di operator alat berat,” tegasnya.
Aktivitas ilegal juga terdeteksi di kawasan Taman Nasional Kutai (TN Kutai). Operasi terpadu pada 17–18 Desember 2025 mengungkap penggunaan alat berat secara masif di kawasan konservasi tersebut.
Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman mengamankan tujuh unit ekskavator di dua lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, enam ekskavator diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak. Empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V turut diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Keberhasilan patroli ini merupakan hasil sinergi dalam melindungi kawasan TN Kutai dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem,” ujar Leonardo, Rabu (24/12).
Sementara itu, Polda Kaltim belum merilis data lengkap terkait kasus kehutanan dan lingkungan hidup sepanjang 2025. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menyatakan masih menunggu rekapitulasi data.
“Saya belum mendapatkan data,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
















































