Tersangka Korupsi Bimtek Dishub Kembalikan Rp420 Juta, Kejari Bontang Pastikan Sidang Segera Digelar

7 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, BontangKejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, mengatakan berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari panitera.

Berkas sudah masuk di Pengadilan Tipikor. Tiga tersangka siap menjalani sidang,” ujar Beni Putra saat diwawancarai, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut dua di antaranya merupakan mantan pejabat Dishub Bontang berinisial Z dan RW. Sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak penyedia kegiatan berinisial E.

Dalam proses penyidikan, para tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara secara bertahap dengan total Rp420 juta. Meski demikian, pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

Pengembalian kerugian negara tidak menggugurkan tindak pidana. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kegiatan Bimtek dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar tersebut diduga menimbulkan keuntungan yang dinikmati para tersangka hingga sekitar Rp570 juta.

Kejari menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.

Mereka tetap harus bertanggung jawab. Proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bontang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, mengatakan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tadi sore ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ungkap Fajaruddin, Selasa (27/1/2026). (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |