Poros Sangatta–Rantau Pulung Tak Kunjung Diperbaiki, PMII Kutim Ancam Ajukan Citizen Lawsuit

4 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Kutim – Kondisi infrastruktur jalan di Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan. Kali ini, ruas jalan poros Sangatta–Rantau Pulung dikeluhkan masyarakat karena mengalami kerusakan cukup parah.

Di sejumlah titik, badan jalan dilaporkan berlumpur dan dipenuhi kubangan saat hujan turun. Sementara pada musim kemarau, debu tebal kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutim angkat bicara terkait kondisi itu. Mereka menilai kerusakan jalan yang berlarut-larut menunjukkan belum adanya penanganan yang jelas dari pemerintah daerah.

Ketua Umum PC PMII Kutim, Andi Nur Ihsan Bahri, mengatakan pembiaran jalan rusak yang berlangsung lama merupakan bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat, terutama terkait keselamatan dan akses ekonomi.

Menurutnya, ruas Sangatta–Rantau Pulung merupakan jalur vital yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.

“Fenomena jalan rusak di poros Sangatta–Rantau Pulung merupakan masalah yang hampir setiap tahun dikeluhkan masyarakat. Namun hingga saat ini belum terlihat penanganan yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Bahri, Kamis (12/3).

Bahri juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut pernah menjadi salah satu tuntutan PMII Kutim dalam aksi demonstrasi pada September tahun lalu. Salah satu tuntutannya adalah perbaikan permanen jalan poros Sangatta–Rantau Pulung.

“Namun hingga hari ini masyarakat masih harus bertaruh keselamatan saat melintas di jalur yang berlubang. Artinya, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah,” lanjutnya.

Koordinator Pengembangan SDM PC PMII Kutim, Rail Fauzan, turut menyoroti ketimpangan pembangunan yang dinilai masih terjadi di wilayah tersebut.

Ia merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengamanatkan pembangunan jalan untuk mendukung pemerataan ekonomi antarwilayah.

“Pembiaran ini mengindikasikan adanya persoalan dalam skala prioritas pembangunan. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 juga patut menjadi perhatian,” ujar Rail.

PMII Kutim mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur segera melakukan perbaikan permanen pada ruas jalan tersebut. Mereka juga meminta pemerintah tidak lagi menggunakan skema perbaikan jangka pendek yang dinilai tidak efektif.

Jika kondisi ini terus berlanjut, PMII menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara guna memastikan hak-hak publik terpenuhi. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |