BONTANGPOST.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Agama pada tahun 2025. Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para guru dan tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Kemenag, khususnya yang mengajar di madrasah dan pendidikan keagamaan.
BSU Kemenag 2025 diberikan dalam bentuk bantuan tunai dengan total nominal Rp600.000, yang disalurkan langsung kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Dana tersebut diharapkan dapat membantu kebutuhan sehari-hari para pendidik di tengah meningkatnya biaya hidup.
Bagi calon penerima, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status penerimaan BSU. Pengecekan dapat dilakukan melalui akun Simpatika Kemenag. Setelah masuk ke akun masing-masing, guru dapat melihat notifikasi pada menu bantuan atau tunjangan untuk memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025.
Jika terdaftar sebagai penerima, guru diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan. Dokumen tersebut umumnya meliputi surat keterangan penerima BSU, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), surat kuasa pembukaan atau penutupan rekening, serta identitas diri seperti KTP dan NPWP jika tersedia. Seluruh dokumen ini biasanya dapat dicetak langsung melalui akun Simpatika.
Tahap berikutnya adalah mendatangi bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI atau bank syariah mitra Kemenag. Penerima diminta membawa seluruh dokumen persyaratan untuk dilakukan proses verifikasi oleh pihak bank. Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur, pembukaan rekening baru akan difasilitasi di lokasi.
Setelah proses verifikasi selesai dan data dinyatakan valid, bantuan BSU akan disalurkan ke rekening penerima. Dana sebesar Rp600 juta tersebut umumnya diberikan sekaligus, meski secara perhitungan merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan.
Pemerintah mengimbau para guru penerima BSU Kemenag 2025 untuk segera melakukan pencairan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, penerima juga diminta memastikan data pribadi dan kepegawaian selalu diperbarui agar tidak mengalami kendala saat proses pencairan.
Melalui penyaluran BSU ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama dapat semakin terjaga, sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam dunia pendidikan. (*)

















































