KPK Resmi Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sepekan Jelang Lebaran

7 hours ago 5

BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Saat digiring petugas mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.

Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.

Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersangka terhadap Yaqut sebenarnya telah dilakukan sejak awal Januari 2026. Mantan Menag itu sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji terus berlanjut. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |