BONTANGPOST.ID, Bontang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Jufriadi, pengedar pil jenis double L.
Hakim Ketua PN Bontang, Siska Naomi Panggabean, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Masa penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Barang bukti yang disita meliputi lima bungkus berisi total 1.200 butir pil, satu bungkus tujuh butir, satu bungkus dua butir, satu tas, handphone, dan uang tunai Rp80 ribu.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria oleh Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan KS Tubun, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (8/12/2025) pukul 15.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan.
Dari tersangka MS, polisi menyita lima plastik berisi total 40 butir pil LL, satu plastik empat butir, 22 bungkus tiga butir, dan tiga bungkus dua butir, beserta uang tunai Rp32 ribu, plastik klip, tiga kotak rokok, satu tas kain, dan satu ponsel Vivo.
Sedangkan dari tersangka JU, diamankan lima bungkus plastik berisi ratusan butir pil LL, satu bungkus tujuh butir, satu bungkus dua butir, uang tunai Rp80 ribu, satu tas, dan satu telepon genggam. (ak)


















































