BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pertengkaran kecil akibat larangan merokok berubah menjadi aksi penganiayaan bersenjata di Bengkuring Raya, Samarinda, pada Jumat (19/11/2025) siang. Seorang warga bernama HA mengalami luka tusuk setelah diserang oleh seorang penagih utang (debt collector) berinisial Ra.
Insiden terjadi sekitar pukul 14.00 ketika Ra datang ke rumah nasabah, untuk menagih cicilan mingguan. Saat menunggu di ruang tamu, ia menyalakan rokok dan langsung ditegur keluarga korban karena rumah tersebut melarang tamu merokok di dalam ruangan.
Teguran itu justru memicu emosi. Ra membentak dan merasa tersinggung. HA yang datang untuk menengahi kemudian meminta Ra meninggalkan rumah agar situasi tidak semakin memanas.
Pisau Lipat 8 Cm Jadi Senjata Penusukan
Alih-alih pergi, Ra membuka tas kecilnya, mengeluarkan pisau lipat stainless sepanjang 8 sentimeter, lalu mengacungkannya ke arah HA. Ia kemudian menusukkan pisau tersebut hingga mengenai tangan kiri korban, menyebabkan luka dan membuat keduanya terlibat pergulatan di ruang tamu.
Warga yang mendengar keributan segera melerai. Ra diusir dari lokasi, sementara korban mendapat pertolongan pertama. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsekta Sungai Pinang sekitar pukul 14.35.
Unit Reskrim segera melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti pisau lipat. Identitas Ra cepat diketahui, dan polisi melakukan pengejaran ke beberapa lokasi persembunyiannya.
Upaya itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.30, empat jam setelah kejadian pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (24/11/2025).
“Pelaku telah kami tahan bersama barang bukti pisau lipat. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku terbukti membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan. Perbuatannya sangat membahayakan masyarakat,” tegasnya. (prokal)
















































