BONTANGPOST.ID, Paser – Sidang perdana kasus pembunuhan aktivis penolak hauling tambang di jalan publik, Rusel, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (8/12/20205). Duduk sebagai pesakitan adalah Misran Toni alias Imis.
Imis diketahui merupakan rekan dan juga masih ada hubungan kerabat dengan Rusel. Kasus ini menjadi perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tak lama setelah kunjungan Gibran ke lokasi kejadian, Polres Paser menetapkan Imis sebagai tersangka.
Kuasa hukum Imis menilai kliennya dikriminalisasi. Imis seharusnya bebas pada 18 November 2025 sesuai masa tahanan, namun proses pembebasannya dinilai janggal. Ia sempat dibawa dari Polda Kaltim menuju Polres Paser tanpa pemberitahuan tertulis mengenai tahap II penahanan. Setelah dikeluarkan dari tahanan pada malam hari, ia kembali ditangkap sekitar 10 km dari Polres Paser oleh aparat yang menghentikan rombongan warga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Imis melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berikut isi dakwaan JPU dikutip dari laman https://sipp.pn-tanahgrogot.go.id/
- Kamis 14 November, sekira pukul 20.00 WITA di rumah Yusup Dim di Jalan Negara RT 06, Dusun Muara Kate, Desa Muara Langong, Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terdakwa Misran Toni alias Imis bersama-sama dengan Saksi Anson. K, Warta Linus, Yoshua alias Joshua, Ardiansyah Alias Apan, Albert Devisa, Ipri, Riki Arianto, Rusel (korban), Andre, Risto, Ayu Latu Parisa, berada di Posko Stop Hauling yang bertujuan untuk melakukan penjagaan terkait dengan kendaraan yang melakukan pengangkutan batu bara yang melewati Jalan Negara, Desa Muara Langong.
- Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 02.30 WITA terdakwa Misran Toni yang sehari-hari tidur di Posko Stop Hauling meninggalkan posko untuk pulang ke rumah dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa mandau yang diikat jadi satu anak mandau dengan ciri pada gagang dan sarungnya terdapat ikatan kain merah dan kain hitam yang diikat dipinggang sebelah kiri dalam keadaan didalam sarungnya.
- Selanjutnya, pada pukul 02.30-04.00 WITA terdakwa mempersipakan dan merencanakan untuk merampas nyawa Rusel dan Anson. K yang sedang tidur di Posko Stop Hauling.
- Sekira pukul 04.00 terdakwa tiba di rumah Yusup Dim di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju berkerah warna biru bergaris, celana pendek warna cream dan membawa anak mandau (pisau) agak pendek dengan ujung agak bengkok. Setibanya terdakwa di teras rumah kemudian dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ke arah leher sebelah kanan Rusel (meninggal dunia) yang sedang tertidur di teras rumah. Dan selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 (satu) kali anak mandau ke arah leher sebelah kiri Anson. K anak yang juga sedang tertidur di teras rumah yang berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Rusel. Akibat kejadian tersebut Anson terbangun, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menganyunkan 1 kali anak mandau kemudian ditangkis dengan menggunakan tangan kiri oleh Anson.
- Selanjutnya terdakwa berjalan cepat ke arah depan rumah lalu berbalik badan dan mengancam Ipri dengan mengarahkan anak mandau dan berkata dengan bahasa Dayak “AWAS IKODE BIAR IKO TAU SENARIS REO ANSON ALI RUSEL IKO SUNI KA “ yang artinya “ AWAS KAMU YA BIAR KAMU TAHU SIAPA YANG NIMPAS ANSON DAN RUSEL KAMU DIAM AJA.“ Selanjutnya terdakwa berjalan cepat ke arah simpang 3 Sekuan Makmur atau arah rumah terdakwa.
- Sekira pukul 04.30 WITA terdakwa kembali dan tiba di rumah yang beralamat di Jalan Negara RT.06, Dusun Muara Kate Desa Muara Langong, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna biru bertuliskan ”PELATIHAN SECURITY GEL II TA 2011 POLRES PASER”, dan menggunakan tas kecil (waist bag) berwarna biru, dan menggunakan celana pendek berwarna cream sambil membawa mandau bertali merah dan mandau diikatkan di pinggang sebelah kiri untuk melihat peristiwa yang telah terjadi.
- Bahwa selanjutnya akibat kejadian tersebut korban Rusel dan Anson dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Muara Komam dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, dan Rusmadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Komam.
- Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Rusel meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tana Paser Nomor Surat : 04/IGD/RSUD/P.S /XI/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama RUSEL yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan keterangan klinis: telah dinyatakan meninggal dunia dihadapan keluarga, perawat dan dokter pada hari Jumat, 15 November 2024 pukul 08.35 WITA ditandai dengan nadi tidak teraba, nafas tidak terasa, mata mdriasis maksimal dan EKG flat dx (diagnosa) syox hypofolemik ec. (kemungkinan) severe bleeding atau VL (Vulnus Laseratum) coli (leher) (D) dextra; dan
- Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor 105/VER/XI/2024 tanggal 15 November 2025 Atas Nama Rusel yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Melinda Payung Tasik dengan kesimpulan:
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia lima puluh sembilan tahun;
- Pada pemeriksaan ditemukan pasien dengan keadaan umum sakit berat dengan tingkat kesadaran angka tiga;
- Ditemukan luka terbuka di leher bagian kanan diakibatkan oleh kekerasan benda tajam dan luka tersebut dapat menyebabkan penyakiut atau halangan berat atau dapat menimbulkan bahaya maut. (*)
















































