Suami di Samarinda Ngamuk Usai Pergoki Istri Tanpa Busana Bersama Pria Lain

12 hours ago 5

BONTANGPOST.ID – Peristiwa berdarah dan menghebohkan terjadi di permukiman warga Jalan Lempake Tepian, Gang Sani, Kelurahan Gunung Lingai, pada Kamis (27/11/2025) siang. Seorang buruh harian lepas berinisial U (56) tiba-tiba mengamuk dan melakukan penganiayaan berat serta perusakan setelah memergoki istrinya, S, tengah berduaan tanpa busana dengan pria lain berinisial J (53) di dalam kamar rumahnya.

Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan kronologi peristiwa tragis tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 12.15 Wita. U awalnya berpamitan kepada istrinya untuk bekerja seperti biasa. Namun, karena satu hal, ia memutuskan untuk pulang ke rumah lebih cepat.

Setibanya di depan rumah, U merasakan kejanggalan karena pintu dalam keadaan tidak terkunci. Kecurigaannya menguat karena rumah dalam keadaan sepi, namun terdengar suara samar dari arah kamar.

“Saat itulah U membuka pintu kamar dan mendapati pemandangan yang membuatnya kehilangan kendali. Istrinya dan J berada di dalam kamar tanpa busana,” kata AKP Aksaruddin, Jumat (28/11/2025).

Seketika, amarah U membuncah. Ia langsung menyerang J dengan pukulan keras ke bagian wajah. Tak cukup sampai di situ, U berlari ke dapur, meraih sebilah parang panjang 40 sentimeter, dan kembali ke kamar.

U kemudian menusukkan parang tersebut ke dada kanan dan lengan J. Luka terbuka membuat J panik dan berhasil melarikan diri keluar rumah sambil berteriak meminta tolong kepada warga.

Emosi U tidak berhenti. Ia kembali ke dapur dan mengambil pisau bergagang kuning. Ia lalu menuju motor Yamaha Aerox KT 5850 BBD milik J yang terparkir di depan rumah dan merusaknya.

“Dengan membabi buta, U merusak motor tersebut menggunakan pisau hingga bodi motor rusak parah. Tidak berhenti di situ, ia mengambil kapak dan kembali menghajar motor tersebut berulang kali,” terang Aksaruddin.

Melihat kejadian yang mencekam itu, salah seorang warga segera menghubungi pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 12.45 Wita.

U yang masih dikuasai emosi dibekuk tanpa perlawanan berarti. Polisi menyita tiga bilah senjata tajam yang digunakan U, satu unit motor yang rusak berat, serta mengamankan lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 30 menit setelah laporan diterima.

“Tindakan U tetap masuk kategori tindak pidana berat meski dilatarbelakangi persoalan rumah tangga,” tegas AKP Aksaruddin.

J yang mengalami luka tusuk serius telah dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara U kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sungai Pinang.

“Saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan, U melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.

Kapolsekta juga mengimbau masyarakat agar tidak bertindak gegabah dan menyerahkan penyelesaian masalah pada jalur hukum, terlepas dari seberapa sensitif persoalan yang dihadapi. (kis/kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |