Status Lahan Tambak Dipersoalkan, DPRD Bontang Minta Pemkot Lakukan Verifikasi Lapangan

1 week ago 34

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejelasan status lahan tambak yang dikelola Kelompok Tani Sipatuo di kawasan pesisir kembali menjadi perhatian DPRD Bontang. Melalui rapat dengar pendapat (RDP), legislatif meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi dan status lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan RDP digelar pada Selasa (9/6/2026) menyusul adanya keluhan dari Kelompok Tani Sipatuo terkait proses peningkatan status surat tanah tambak yang mereka kelola di wilayah Bontang Utara dan Bontang Selatan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan kelompok tani yang dipimpin Amir menyampaikan bahwa mereka telah memiliki alas hak atas lahan yang dikelola. Namun, proses peningkatan status dokumen pertanahan disebut tidak dapat dilanjutkan.

Menanggapi hal itu, pihak kecamatan menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan selalu dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).

Sementara itu, Dinas Perkimtan menerangkan bahwa alas hak memang menjadi salah satu syarat dalam proses administrasi pertanahan. Namun, pengajuan juga harus menyesuaikan berbagai regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang dan wilayah pesisir, mulai dari RTRW, peraturan gubernur, hingga ketentuan pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, anggota DPRD juga meminta penjelasan mengenai karakteristik lahan yang dipersoalkan, termasuk status kawasan, kondisi pasang surut, serta potensi sengketa yang mungkin terjadi.

Kelompok Tani Sipatuo menyatakan lahan yang mereka kelola tidak berada dalam sengketa dan selama ini dimanfaatkan sebagai kawasan tambak produktif. Mereka juga mempertanyakan perbedaan perlakuan dengan sejumlah lahan di sekitar lokasi yang pada masa sebelumnya disebut dapat diproses hingga tahap peningkatan status.

Menurut Heri, persoalan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumen maupun penjelasan dalam forum rapat. Karena itu, diperlukan pengecekan langsung di lapangan agar seluruh pihak memiliki data dan pemahaman yang sama.

“Kami meminta pemerintah bersama instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Dengan begitu masyarakat memperoleh penjelasan yang objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai hasil rapat, DPRD meminta Dinas Perkimtan serta pihak kecamatan di Bontang Utara dan Bontang Selatan segera melakukan survei terhadap lokasi yang dimaksud.

Selain itu, pemerintah juga diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pengelolaan wilayah antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk status tata ruang kawasan yang menjadi objek persoalan.

“Masyarakat perlu mengetahui secara jelas status tata ruang di kawasan tersebut serta regulasi yang menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan. Transparansi informasi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas Heri.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menunggu hasil survei dan kajian lanjutan dari pemerintah. Kelompok Tani Sipatuo berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap lahan tambak yang selama ini mereka kelola. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |