Soroti Galian C di Bontang, Agus Haris Minta Pemprov Kaltim Fasilitasi Material Tanah Urug

1 week ago 24

BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menilai persoalan banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang, tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, khususnya aktivitas galian C dan pembukaan lahan.

Menurutnya, kebutuhan material pembangunan seperti pasir, tanah urug, dan batu merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat maupun industri. Namun, jika pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan tanpa regulasi yang jelas dan kajian lingkungan yang memadai, dampaknya justru kembali dirasakan masyarakat dalam bentuk bencana.

“Banjir ini karena gunung-gunung kita dikelola secara tidak bertanggung jawab. Kita tidak bisa lagi menutup mata dan hanya mengatakan itu ilegal,” ujar Agus Haris.

Ia menegaskan, pemerintah harus hadir dengan membuka ruang legalisasi aktivitas galian C, namun disertai kajian lingkungan yang ketat. Dengan mekanisme legal, aktivitas pengambilan material dapat dikontrol dan diawasi sehingga tidak merusak struktur alam secara masif.

“Daripada dikelola sembunyi-sembunyi dan merusak, lebih baik dilegalkan dengan syarat kajian yang jelas. Pemerintah provinsi sebagai pemegang kewenangan perizinan harus serius mengatur ini,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa AH ini menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sebagian daerah telah memiliki kajian wilayah yang dapat dimanfaatkan maupun kawasan yang harus dilindungi. Untuk daerah dengan keterbatasan lahan seperti Bontang, menurutnya perlu ada skema subsidi material dari wilayah sekitar seperti Kutai Timur atau Kutai Kartanegara.

“Kota industri seperti Bontang tidak mungkin berdiri tanpa material. Kita juga tidak bisa terus mengandalkan reklamasi laut karena itu berpotensi merusak ekosistem,” ujarnya.

AH juga mendorong agar persoalan ini dibahas secara serius dalam momentum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah berlangsung. Pemerintah provinsi diminta melibatkan seluruh kepala daerah, dinas teknis, hingga praktisi lingkungan untuk memetakan ulang lahan terbuka dan kebutuhan material pembangunan.

Selain itu, ia menyoroti status Bontang sebagai kota industri yang ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, penetapan tersebut harus dibarengi kesiapan infrastruktur, termasuk kekuatan jalan yang mampu menahan beban kendaraan industri.

“Rata-rata jalan kita hanya kuat 6 sampai 10 ton, sementara kendaraan industri bisa mencapai 20 sampai 30 ton. Ini tanggung jawab bersama antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat,” katanya.

Ia menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan secara parsial. Kebijakan tata ruang, perizinan, hingga penganggaran harus terintegrasi agar tidak memicu kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana.

“Kalau kita terus menutup mata, dampaknya akan semakin luas. Ini saatnya mengambil keputusan yang bertanggung jawab,” pungkas AH. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |