Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK
SLOGAN berasal dari bahasa Gaelik Skotlandia dan Irlandia, yaitu “sluagh-ghairm”, yang berarti “seruan perang” atau “teriakan bala tentara”. Sayangnya, slogan seringkali hanya dijadikan sebatas gimik, yang lantang diteriakkan dimana-mana, namun kosong tindakan. Salah satunya slogan “antek asing” yang tidak jarang diteriakkan Presiden Prabowo di berbagai tempat dan kesempatan.
Terakhir, Prabowo, secara eksplisit menyebut jika ia telah mengubah regulasi demi membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini ia sampaikan saat berdialog dengan Chairman dan Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025. “Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami” ujar Prabowo menggebu-gebu di hadapan kurang lebih 400 CEO Global yang menghadiri acara tersebut.
Apakah mulut presiden keseleo (slip of the tounge)? Karena jika diperhatikan secara seksama dari semua regulasi yang ada, termasuk revisi terakhir Undang-Undang BUMN (UU BUMN), semua jabatan-jabatan pimpinan BUMN, tetap dipersyaratkan Warga Negara Indonesia (WNI). Baik posisi BP BUMN, BPI Danantara, holding investasi, holding operasional, direksi persero, hingga direksi perum, tidak memberikan ruang untuk diduduki oleh seorang WNA.
Kedudukan BUMN
BUMN adalah wajah negara. Merupakan simbolisasi kemandirian dan keadaulatan negara di lapangan ekonomi. Prof Supomo, dalam pidato di hadapan rapat Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 31 Mei 1945, khususnya mengenai perhubungan antara negara dan perekonomian, menyampaikan pandangannya sebagai berikut, “Dalam negara yang berdasarkan integralistik, yang berdasar persatuan, maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem “sosialisme negara” (staatssocialisme).
Perusahaan-perusahaan yang penting akan diurus negara sendiri. Perusahaan-perusahaan sebagai lalu-lintas, electriciteit, perusahaan alas rimba harus diurus oleh negara sendiri. Begitupun tentang hal tanah. Pada hakikatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yang penting untuk negara akan diurus oleh negara sendiri” .
Pendapat Supomo ini sejalan dengan pandangan Mohammad Hatta dalam ceramahnya pada tahun 1977 yang berjudul, “Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33”. Hatta berpandangan bahwa, “……Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan yang besar-besar seperti membangun tenaga listrik, persediaan air minum, menggali saluran pengairan, membuat jalan perhubungan guna lancarnya ekonomi, menyelenggarakan berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Apa yang disebut dalam Bahasa Inggris public utilities diusahakan oleh pemerintah. Miliki perusahaan besar tersebut sebaik-baiknya di tangan Pemerintah”. Pandangan hatta ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU Migas, yang menyebut bahwa bentuk penguasaan negara yang pertama dan yang paling penting adalah dengan melakukan pengelolaan secara langsung atas SDA. MK memberikan tafsir terhadap makna penguasaan negara berdasarkan peringkatnya.
Menurut MK, bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam (SDA), sehingga negara mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pengelolaan SDA.
Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah negara membuat kebijakan dan pengurusan, dan fungsi negara dalam peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan.
Sepanjang negara memiliki kemampuan baik modal, teknologi, dan manajemen dalam mengelola SDA maka negara harus memilih untuk melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam.
Dan itu mutlak harus dilakukan melalui organ BUMN. Dengan pengelolaan secara langsung melalui BUMN inilah, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan masuk menjadi keuntungan negara yang secara tidak langsung akan membawa manfaat lebih besar bagi rakyat.
Slogan Kosong
Pemahaman mengenai kedudukan BUMN sebagai wujud konkret penguasaan negara ini, akan menentukan cara berpikir para “pengurus” bangsa ini. Harus dipahami jika BUMN adalah “simbol keramat” kemandirian negara dan bangsa ini secara ekonomi.
Oleh karena itu, memberikan ruang keterlibatan pihak asing dalam pengelolaan dan manajemen BUMN, sama dengan menggadaikan dan mengobral murah prinsip penguasaan negara terhadap terhadap SDA dan sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan dan manajemen BUMN, harus menjadi kendali penuh negara. Dan hal ini berlaku termasuk dalam urusan penempatan orang-orang dalam jajaran pimpinan BUMN, yang harus mensyaratkan Warga Negara Indonesia (WNI).
BUMN tidak patut dipimpin oleh Warga Negara Asing (WNA). Sebab pada hakikatnya, entitas “warga negara” merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dalam suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya .
Sayangnya, pernyataan Presiden Prabowo yang hendak menggelar karpet merah bagi WNA untuk memimpin BUMN, adalah bentuk “gagal paham” terhadap kedudukan BUMN sekaligus membuka ruang keterlibatan asing dalam tata kelola SDA dan sektor-sektor penting di negara kita.
Pernyataan Prabowo ini jelas aneh dan kontradiktif, mengingat justru selama ini justru ia yang cukup gencar mengampanyekan jargon antek asing. Tercatat pada tahun 2025 ini saja, Prabowo menggunakan narasi “antek asing” sebanyak sembilan kali.
Sehingga total jika dihitung sejak Pemilu 2014, narasi ini sudah digunakan sebanyak 17 kali. Dari jumlah tersebut, delapan kali diantaranya diarahkan ke organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, atau kelompok kritis. Sementara sisanya dialamatkan kepada lawan-lawan politiknya terutama saat Pemilihan Presiden berlangsung.
Jargon antek asing pada akhirnya tidak lebih dari sekedar “Slogan Kosong”. Serupa dengan janji politik, jargon yang tidak konsekuen dan konsisten dijalankan, adalah khianat terhadap rakyat banyak. Mengutip kata Nikita Khrushchev, “Politisi itu semuanya sama. Mereka berjanji membangun jembatan meskipun sebenarnya tidak ada sungai di sana”. (*/riz)
















































