BONTANGPOST.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membuka babak baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di atas lahan negara di Kutai Kartanegara, Rabu (18/2/2026) malam.
Dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yakni BH dan ADR, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pernah menjabat kepala dinas pada periode 2009–2011 dan 2011–2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujarnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus, Danang Prasetyo Dwiharjo.
Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan lahan negara dieksploitasi oleh tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, selama masa jabatan mereka.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, BH dan ADR juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Danang menjelaskan, perkara ini berawal dari penerbitan IUP Operasi Produksi kepada tiga perusahaan tambang di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Izin tersebut membuat perusahaan bebas melakukan aktivitas penambangan tanpa persetujuan pemilik HPL. Praktik tersebut diduga berlanjut hingga terjadi pergantian jabatan kepala dinas.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan. (KP)


















































