BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Abdu Safa Muha, angkat bicara terkait polemik pemotongan insentif guru ngaji.
Ia menegaskan, pengelolaan insentif guru ngaji bukan menjadi kewenangan Disdikbud, melainkan berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bontang.
“Kalau guru ngaji atau pegiat agama, insentifnya yang mengurus Kesra,” ujarnya singkat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Kesra Setda Bontang, Jayadi Pulung, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Penjelasan kemudian diperoleh dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Bontang, sebagai organisasi yang menaungi para guru ngaji.
BKPRMI membenarkan adanya pemotongan 5 persen dari total insentif sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi penerima yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika mengacu pada nominal insentif Rp2 juta per bulan, maka potongan pajak sebesar Rp100 ribu per bulan. Apabila dibayarkan secara rapel dua bulan sebesar Rp4 juta, maka total pajak yang dipotong mencapai Rp200 ribu.
“Hal itu sudah kami konfirmasi ke Kesra dan pihak pajak. Namun ini berlaku untuk penerimaan 2025 saja. Untuk 2026, sesuai aturan baru, penerima di bawah UMR tidak lagi dikenakan potongan pajak,” jelas perwakilan BKPRMI.
Terkait isu potongan Rp80 ribu yang sempat disebut sebagai biaya administrasi, BKPRMI meluruskan bahwa nominal tersebut merupakan iuran anggota bulanan organisasi, bukan biaya administrasi pencairan.
Iuran itu digunakan untuk kebutuhan yang tidak dibiayai pemerintah, seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 1.300 guru ngaji di bawah naungan BKPRMI, kegiatan pembinaan, serta operasional organisasi. Ketentuan tersebut telah diatur dalam AD/ART organisasi.
Jika dihitung untuk dua bulan, iuran Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu. BKPRMI menyebut penarikan dilakukan Rp150 ribu agar nominal genap untuk dua bulan terakhir.
“Kami pastikan total potongan pajak dan iuran anggota tidak sampai Rp500 ribu untuk dua bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, insentif guru ngaji untuk November dan Desember 2025 menuai keluhan. Dari nominal Rp2 juta per bulan, sejumlah guru mengaku hanya menerima Rp1.750.000 per bulan. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima rapelan dua bulan sebesar Rp3.500.000 pada Desember 2025.
“Seharusnya Rp2.000.000 per bulan seperti yang disampaikan wali kota dan wakil wali kota di setiap pertemuan,” ujarnya. (*)

















































