BONTANGPOST.ID, Bontang – Para pedagang kios di Lapangan Bessai Berinta (Lang-Lang) Bontang, mengaku keberatan dengan rencana penerapan tarif retribusi baru sebesar Rp819 ribu per bulan yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan itu, retribusi jasa usaha atau lapak kios di lokasi tersebut akan dikenakan biaya Rp819 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air.
Salah satu pedagang Dewi (43), mengaku kaget saat menerima pemberitahuan terkait tarif baru tersebut. Ia menilai nominal itu terlalu tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan harian para pedagang kecil.
“Omzet kami sehari paling Rp50 ribu, kadang malah kurang. Kalau pas ada event memang ramai, tapi kalau hari biasa sepi sekali,” ungkapnya.
Dewi menambahkan, selain retribusi, pedagang juga harus menanggung biaya listrik token sebesar Rp100 ribu, air Rp60 ribu, dan kebersihan Rp20 ribu per bulan.
“Harga segitu belum termasuk listrik dan air. Harusnya pemerintah survei dulu, apalagi kalau sedang tidak ada event, kami benar-benar sepi,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Lailan (36). Ia menilai tarif tersebut tidak sebanding dengan fasilitas yang tersedia di kios. Beberapa bagian seperti plafon dan rolling door belum terpasang, bahkan saat hujan air sering masuk ke dalam kios.
“Kami kaget juga dengan tarif segitu, sementara fasilitas masih banyak yang kurang,” tuturnya.
Menurutnya, tarif yang ideal seharusnya sekitar Rp300 ribu per bulan atau diberlakukan secara bertahap.
“Kalau Rp819 ribu itu sudah termasuk listrik dan air, mungkin masih bisa diterima. Tapi kalau terpisah, jelas memberatkan,” pungkasnya. (*)


















































