Masuk Kampung Baru Bontang, Gerai Ritel Modern Masih Antre Proses Perizinan

3 hours ago 2

Rencana pembukaan gerai ritel modern waralaba di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Berebas Tengah, masih menunggu proses perizinan. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan permohonan izin usaha yang diajukan pihak ritel saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pengunggahan ulang dokumen.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa permohonan telah diajukan sekitar satu bulan lalu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pengajuan sempat terkendala akibat kesalahan teknis saat penginputan dokumen.

“Permohonan sebenarnya sudah diajukan melalui OSS. Tapi ada salah klik sehingga harus dilakukan pengajuan ulang dan pengunggahan kembali dokumen,” ujar Idrus.

Ia menambahkan, tim DPMPTSP turut mendampingi pihak perusahaan dalam proses perbaikan berkas agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini juga berkaitan dengan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang memengaruhi sistem perizinan usaha toko modern.

Gerai yang direncanakan beroperasi di wilayah Kampung Baru tersebut saat ini diketahui sedang dalam tahap renovasi bangunan. Karena status bangunan berupa sewa, proses perizinan harus dilengkapi kembali, termasuk izin usaha, izin reklame, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut Idrus, permohonan awal sempat belum mendapat respons dari instansi teknis karena dokumen dinilai belum sesuai. Setelah dilakukan perbaikan dan pengajuan ulang, berkas kini kembali diproses.

“Sekarang sudah kami bantu upload ulang. Tinggal menunggu verifikasi lanjutan dari dinas teknis terkait,” katanya.

Dari sisi kuota toko modern waralaba, pemerintah daerah tengah menyusun draft pengaturan baru terkait pembatasan jumlah gerai nasional. Kebijakan tersebut masih dibahas lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan tetap mengacu pada regulasi lama sambil menunggu aturan terbaru disahkan.

Ke depan, gerai ritel modern nasional akan diatur kuotanya per kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara usaha modern dan pelaku usaha kecil.

“Kami sifatnya membantu administrasi perizinan di OSS. Untuk teknis kuota dan regulasi operasional berada di dinas teknis seperti Diskop-UMPP Bontang,” pungkasnya. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |