BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat dengan sebutan kasus “Sultan Bontang”.
Dalam press release yang disampaikan Rabu (17/2/2026), Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bontang menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan dan perkara hukum yang menjadi perhatian publik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga berinisial DE (39), perempuan, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Perkara ini terjadi dalam rentang waktu Mei 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kota Bontang.
Modus dan Motif
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga diduga menawarkan investasi trading valuta asing dengan janji keuntungan pasti ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa risiko. Korban diminta menyerahkan modal, sementara terduga menjanjikan pembuatan akun trading dan rutin mengirimkan tangkapan layar (screenshot) grafik keuntungan untuk meyakinkan korban.
Namun, grafik tersebut diduga palsu. Saat korban menanyakan realisasi keuntungan, terduga berdalih bahwa proses trading belum selesai.
Dari data rekening koran, aliran dana yang masuk diduga digunakan untuk membayar sebagian utang pribadi serta menopang gaya hidup mewah. Uang tersebut juga disebut digunakan untuk berbagi kepada sejumlah orang dan pelaku UMKM guna membangun citra sebagai sosok dermawan dan kaya raya. Dari situlah muncul julukan “Sultan Bontang”.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
-
Rekening koran 11 orang korban;
-
Rekening koran milik terduga.
Total kerugian materiel yang tercatat mencapai Rp226.800.000.
Pasal yang Disangkakan
Terduga dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau uang.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Imbauan Kepolisian
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko dan tanpa kejelasan legalitas.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun perlu dipahami, proses penegakan hukum memerlukan tahapan, kecermatan, serta waktu agar hasilnya akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus serupa diminta segera melapor ke Polres Bontang. (*)

















































