BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya penanganan banjir jangka menengah di Bontang hingga kini masih belum menemui kejelasan. Terutama terkait pembangunan infrastruktur penampung debit air di wilayah hulu, seperti Waduk Suka Rahmat dan Polder Kanaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, anggaran pembangunan Waduk Suka Rahmat dipastikan belum masuk dalam alokasi tahun ini.
“Kemarin kami konfirmasi ke Pemprov, untuk anggaran bendungan Suka Rahmat belum masuk tahun ini,” ujar pejabat yang akrab disapa Bowo.
Sementara itu, pembangunan Polder Kanaan yang sebelumnya direncanakan menjadi tampungan awal debit air juga belum masuk dalam postur APBD Bontang tahun berjalan. Padahal, dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) sudah tersedia.
Lokasi polder tersebut berada di perbatasan Kelurahan Gunung Telihan dan Kanaan, tepatnya dekat Pondok Pesantren Hidayatullah. Berdasarkan DPPT, luas lahan yang dibutuhkan mencapai 20 hektare dengan estimasi anggaran pembangunan sekitar Rp87 miliar.
Menurut Bowo, keberadaan Waduk Suka Rahmat dan Polder Kanaan sangat krusial untuk mengurangi risiko banjir kiriman dari wilayah hulu.
“Harus punya polder lagi di hulu. Mengingat banjir yang sering terjadi merupakan banjir kiriman,” jelasnya.
Selain itu, pembangunan Polder Guntung juga masih dalam tahap proses dan dilakukan bertahap, karena membutuhkan kajian pembebasan lahan terlebih dahulu.
Sebelumnya, proyek Waduk Suka Rahmat tetap masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur 2025–2029. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bontang, Syahruddin, memastikan program tersebut masih berproses di tingkat provinsi.
Ia menjelaskan, waduk ini diharapkan mampu menampung debit air dari hulu sebelum mengalir ke wilayah kota. Namun, proses pembangunannya tidak sederhana karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur dan termasuk kawasan hutan lindung, sehingga membutuhkan koordinasi lintas daerah dan instansi terkait. (ak)

















































