Sopir Ekspedisi Ditangkap, Selundupkan 403 Batang Kayu Bengkirai Ilegal dari Berau

15 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Bontang Polres Bontang menangkap seorang sopir ekspedisi lintas provinsi berinisial B karena diduga menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka diamankan saat hendak mengirim kayu tersebut ke Pulau Jawa.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Putranto menjelaskan, tersangka berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu hasil pembalakan ilegal.

“Satu orang kami tangkap karena menyelundupkan 403 batang kayu bengkirai,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima order dari rekannya berinisial AO. Kayu tersebut diambil dari sebuah tempat pemotongan kayu (somel) di Kabupaten Berau sebelum diangkut ke luar daerah.

Tersangka juga mengaku kayu itu dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan muatan kayu yang diangkut.

“Awalnya dia mengaku tidak tahu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui dokumen tersebut tidak sesuai dengan muatan kayu,” tambahnya.

Adapun dokumen yang turut diamankan polisi yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor: Ko.B.1219234 tertanggal 7 Februari 2026 serta Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor: 16/DKO-NOTA/NH/II/2026 tertanggal 7 Februari 2026.

Dokumen tersebut diketahui diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Tanpa menaruh curiga, tersangka tetap mengangkut kayu hingga akhirnya dihentikan aparat di poros Bontang–Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |