BONTANGPOST.ID, Bontang – Sidang kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Difa Erfina alias “Sultan UMKM” memasuki tahap krusial. Pekan depan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang dijadwalkan memeriksa langsung keterangan terdakwa.
Agenda tersebut menjadi pemeriksaan pertama terhadap terdakwa setelah sebelumnya persidangan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo, mengatakan majelis hakim akan mendalami berbagai hal terkait pokok perkara, mulai dari motif hingga dugaan aliran dana investasi.
“Apa tujuannya, motifnya apa, dan hal-hal lain terkait perkara,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Denny, pemeriksaan terdakwa juga akan mengulas sejumlah fakta yang telah terungkap dalam sidang sebelumnya. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dana investasi untuk membayar utang pribadi.
“Fakta-fakta persidangan sebelumnya juga akan didalami lagi dalam pemeriksaan terdakwa, apakah uang para UMKM ini ada yang digunakan untuk membeli aset atau tidak,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan berlanjut ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Biasanya setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum diberi waktu sekitar satu minggu untuk menyusun tuntutan,” tambahnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Denny menegaskan seluruh proses persidangan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan terdakwa.
“Semua akan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan apakah terdakwa terbukti atau tidak,” pungkasnya.
Berdasarkan jadwal perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, sidang pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra.
Sebelumnya, upaya damai dalam sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi trading tersebut berakhir buntu.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), terdakwa mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan pengembalian dana para korban dalam waktu tujuh hari dan memilih melanjutkan perkara ke persidangan.
Difa Erfina dijerat dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebanyak sembilan pelapor hadir langsung dalam sidang perdana, sementara dua lainnya mengikuti secara daring. Total kerugian para korban disebut mencapai Rp226,8 juta. (*)


















































