BONTANGPOST.ID – Kabar duka datang dari dunia politik Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim, meninggal dunia di Jakarta pada Jumat (15/5/2026) setelah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.
Politikus yang akrab disapa Haji Aco itu merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan. Informasi wafatnya almarhum dibenarkan Sekretaris DPW Partai NasDem Kaltim, Fatimah Asyari.
Menurut Fatimah, pihak keluarga saat ini masih mempersiapkan proses pemulangan jenazah ke Balikpapan untuk disemayamkan sebelum dimakamkan.
Kamaruddin Ibrahim lahir di Balikpapan pada 15 Desember 1971. Sebelum duduk di DPRD Kaltim periode 2024–2029, ia lebih dulu menjabat sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2019–2024.
Di DPRD Kaltim, almarhum bertugas di Komisi IV, Badan Musyawarah (Banmus), serta menjabat Wakil Sekretaris Fraksi PAN-NasDem.
Fatimah mengenang Kamaruddin sebagai sosok yang loyal dan bertanggung jawab terhadap organisasi. Menurutnya, almarhum tetap bersikap kooperatif saat menghadapi persoalan hukum yang sempat menjeratnya.
“Beliau orang yang bertanggung jawab dan tidak ingin membebani pihak lain. Bahkan dalam proses yang dijalaninya, beliau tetap memikirkan kebaikan organisasi,” ujar Fatimah seperti dikutip dari Samarinda Pos.
Ia juga menyebut kondisi kesehatan Kamaruddin sempat menurun setelah menjalani kemoterapi dalam beberapa waktu terakhir.
“Terakhir bertemu kondisinya sempat membaik, tetapi setelah menjalani kemoterapi fisiknya memang lebih rentan,” katanya.
Sebelum meninggal dunia, Kamaruddin diketahui tengah menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah putusan hukum yang diterimanya pada April 2026.
Meski demikian, menurut Fatimah, almarhum menerima proses tersebut dengan legawa demi menjaga kondusivitas partai.
Terseret Kasus Korupsi PT Telkom
Kamaruddin Ibrahim sebelumnya terseret dalam kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp464,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, ia disebut berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek.
Kasus bermula dari program pembiayaan proyek di Divisi Enterprise Service PT Telkom sejak 2016. Secara administrasi proyek terlihat berjalan normal, namun pada praktiknya sejumlah proyek diduga tidak pernah direalisasikan.
Meski demikian, dana proyek tetap dicairkan dan diduga digunakan untuk mengejar target bisnis perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Kamaruddin Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar. (KP)


















































