BONTANGPOST.ID – Di balik ambisi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota hijau masa depan, ancaman terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup terus menjadi sorotan.
Hal itu mengemuka dalam seminar nasional bertema Penguatan Pengawasan dan Penindakan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Guna Mendukung IKN yang digelar di Universitas Mulawarman.
Dalam forum tersebut, sejumlah pihak menilai konsep smart forest city berisiko hanya menjadi slogan jika pengawasan dan penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan tidak dilakukan secara serius.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengungkapkan luas bukaan tambang ilegal di kawasan IKN sepanjang 2025 mencapai 4.236,69 hektare.
Sebaran lahan tersebut masuk ke berbagai fungsi kawasan hutan, mulai dari 57,58 hektare di hutan lindung, 2.689,37 hektare di kawasan konservasi, 3,97 hektare di hutan produksi, 4,38 hektare di hutan produksi konversi, hingga 1.481,39 hektare di area penggunaan lain (APL).
Selain tambang ilegal, tekanan terhadap lingkungan juga datang dari ekspansi perkebunan sawit yang tercatat mencapai 8.338,23 hektare.
Sebagian bukaan sawit tersebut berada di kawasan hutan produksi seluas 1.881,17 hektare dan hutan produksi konversi 846,66 hektare.
Sorotan utama tertuju pada kawasan Tahura Bukit Soeharto yang selama ini menjadi penyangga ekologis IKN.
Berdasarkan data yang dipaparkan, luas bukaan lahan di Tahura Bukit Soeharto terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2019 luas bukaan lahan tercatat 6.432,30 hektare. Angka itu melonjak menjadi 11.506,50 hektare pada 2021, kemudian sedikit turun menjadi 11.157,80 hektare pada 2023. Namun pada 2025 kembali meningkat hingga mencapai 13.028,50 hektare.
“Peningkatan ini mengindikasikan Tahura Bukit Soeharto berada di bawah tekanan eksploitasi yang masif dan berkelanjutan,” ujar Edgar, Selasa (12/5/2026).
Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki luas sekitar 64.814,98 hektare dan mencakup kawasan Hutan Pendidikan SMK Kehutanan Samarinda, Hutan Penelitian dan Pendidikan Universitas Mulawarman, serta Hutan Penelitian Samboja.
Edgar menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah penegakan hukum yang lebih agresif terhadap pelaku perambahan hutan dan tambang ilegal.
Menurutnya, penindakan dapat dilakukan melalui instrumen hukum kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup hingga tindak pidana korupsi.
Selain penegakan hukum, ia juga menekankan pentingnya pendekatan social engineering untuk membatasi perkembangan penduduk di kawasan tertentu serta memperkuat integrasi pengawasan antarlembaga pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menilai pembangunan IKN bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan, melainkan transformasi cara negara membangun wilayah secara berkelanjutan.
Menurutnya, visi kota hijau akan kehilangan makna jika pembangunan justru memicu deforestasi, degradasi lahan, pencemaran lingkungan, hingga konflik ruang.
“Pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan upaya mutlak untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pembangunan masif di Kalimantan Timur membawa risiko ekologis serius seperti hilangnya tutupan hutan, ancaman banjir dan longsor akibat berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.


















































