BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi mengungkap empat dari enam tersangka kasus penyerangan dan keributan di rumah pemilik pohon mangga di Kelurahan Api-Api merupakan residivis dengan kasus berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas AKP Mohammad Yazid mengatakan, tersangka berinisial R (59) tercatat pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam.
Kemudian H (43) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, S (39) pernah tersangkut kasus narkotika, dan RD (45) memiliki riwayat kasus perlindungan anak.
“Sementara dua tersangka lainnya, MT dan RH, belum memiliki riwayat kriminal. Ke enamnya sudah ditahan di Mapolres Bontang,” ujar Yazid saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari meninggalnya Ri, pria yang diduga melakukan pencurian mangga di Kelurahan Api-Api pada awal Mei 2026 lalu.
Kematian Ri sempat memunculkan dugaan penganiayaan oleh warga hingga membuat sejumlah orang mendatangi rumah pemilik pohon mangga untuk meminta rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.
Namun, situasi berubah ricuh setelah tetangga pemilik rumah menyampaikan rekaman CCTV telah terhapus. Keributan kemudian berujung dugaan pengeroyokan terhadap warga.
Polisi mencatat peristiwa itu terjadi pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Korban diduga dikeroyok sekitar 10 orang yang datang secara berkelompok ke lokasi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bontang pada 12 Mei 2026. Sehari berselang, tim gabungan Polres Bontang, Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, dan Jatanras Polda Kaltim mengamankan enam terduga pelaku di Jalan Deponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Yazid mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan lantaran banyak orang terekam dalam CCTV saat kejadian berlangsung.
“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan. Karena di CCTV terlihat cukup banyak orang di lokasi. Apakah mereka terlibat langsung atau hanya ikut datang, masih kami dalami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Bontang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan keributan di rumah pemilik pohon mangga di Jalan KS Tubun Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RL (59), HK (44), SF (40), MT (24), RW (45), dan RH (22). Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. (*)


















































