BONTANGPOST.ID, Bontang – Jumlah korban dugaan investasi bodong emas digital melalui aplikasi Jalan X di Kota Bontang terus bertambah.
Sebelumnya, laporan resmi yang masuk ke Polres Bontang mencatat sekitar 30 korban yang mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut. Kini jumlah korban disebut meningkat menjadi 45 orang.
Kuasa hukum para korban, Lein Obet Budiman, mengatakan tambahan laporan tersebut menjadi penguat alat bukti dalam proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan di Satreskrim Polres Bontang.
“Korban sudah banyak. Harusnya prosesnya bisa segera berjalan dan tidak terlalu berlarut. Kami khawatir terlapor kabur atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/5/2026).
Menurut Lein, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Desember 2025. Namun, pemanggilan pertama terhadap terlapor berinisial B baru dilakukan pada akhir April 2026.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan dan segera meningkatkan status hukum terlapor.
Menurutnya, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menunjukkan perkara tersebut telah berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain mendampingi korban yang telah melapor, pihak kuasa hukum juga masih membuka pengaduan baru bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan investasi tersebut.
Lein mengimbau warga yang pernah tergiur atau mengalami kerugian dari investasi Jalan X agar segera melapor untuk memperkuat proses hukum.
“Semakin banyak laporan dan bukti yang masuk, tentu akan memperkuat proses hukum,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang, menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan ketelitian.
“Laporan tambahan masih diproses. Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses ini kepada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian juga mengungkap dugaan aliran dana dalam investasi Jalan X diputar ke sejumlah instrumen lain seperti saham, forex, aset kripto, hingga emas.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengatakan hal itu diketahui berdasarkan klarifikasi awal terhadap terlapor.
“Dana itu diduga diputar ke trading lain seperti saham, valuta asing (forex), aset kripto, hingga emas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026). (*)


















































