BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang angkat bicara menyusul penetapan dan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2025.
Kepala Dishub Bontang, M. Taupan Kurnia S, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
“Intinya kita harus taat dan patuh pada aturan. Kami menghormati proses hukum yang berlangsung, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Taupan saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Taupan mengaku baru mengetahui adanya dua pejabat struktural Dishub yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial J (laki-laki) dan R (perempuan) setelah membaca pemberitaan media. Keduanya diketahui merupakan pejabat eselon di lingkungan Dishub Bontang.
Baca juga; Kejari Bontang Bongkar Kasus Bimtek Dishub, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Ia menjelaskan, pada Selasa pagi (27/1/2026), kedua pejabat tersebut masih sempat menjalankan aktivitas di kantor sebelum akhirnya meminta izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Bontang.
“Pagi hari mereka masih masuk kantor, lalu izin untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Itu informasi awal yang kami terima,” ungkapnya.
Taupan menambahkan, kepastian peningkatan status keduanya sebagai tersangka sekaligus penahanan selama 20 hari baru diketahui pihaknya pada sore hari melalui pemberitaan media.
Menanggapi hal tersebut, ia memastikan Dishub Bontang akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai institusi tentu mengikuti aturan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bontang resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas Bimtek Dishub Bontang tahun 2025 yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajaruddin Salampessy, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari dua pejabat struktural Dishub dan satu pihak swasta berinisial J, R, dan E.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya langsung kami lakukan penahanan,” ujar Fajaruddin, Selasa (27/1/2026). (*)















































