Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh

19 hours ago 9

BONTANGPOST.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai vonis 4 tahun penjara terhadap Dayang Dona Walfiares Tania dalam kasus korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) belum menyentuh akar persoalan mafia tambang di Kalimantan Timur.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

Jatam menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas kasus suap administrasi perizinan tambang. Menurut mereka, praktik korupsi dalam penerbitan maupun perpanjangan IUP berkaitan erat dengan berbagai persoalan lingkungan dan sosial di Kalimantan Timur.

Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi warga, hingga korban jiwa akibat lubang bekas tambang.

“Korupsi sektor pertambangan bukan sekadar kejahatan administrasi. Ia adalah kejahatan ekologis sekaligus kemanusiaan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dalam keterangannya.

Menurut Jatam, berbagai izin tambang yang lahir melalui praktik korupsi telah meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur.

Setiap izin yang terbit melalui transaksi kekuasaan dinilai membuka ruang eksploitasi sumber daya sekaligus melahirkan dampak sosial dan ekologis berkepanjangan.

Jatam juga menilai putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh struktur kekuasaan di balik bisnis pertambangan.

Mereka menyebut publik selama ini baru melihat lapisan permukaan, sementara jaringan politik dan ekonomi yang lebih besar belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti belum terbukanya secara utuh pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari perpanjangan izin usaha tambang bermasalah.

Menurut mereka, publik berhak mengetahui aktor yang berada di balik aliran kepentingan dalam tata kelola pertambangan di daerah.

Karena itu, Jatam meminta KPK tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Lembaga antirasuah diminta menelusuri seluruh jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur, termasuk pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan bisnis.

Jatam juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang diduga lahir dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain penegakan hukum, pemerintah diminta memastikan pemulihan kerusakan ekologis dan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.

“Kalau hukum gagal memberi keadilan ekologis, yang tersisa hanya impunitas bagi pelaku dan beban kerusakan yang terus ditanggung masyarakat,” tegasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |