Bansos Sempat Macet Pasca Putusan MK, Disdukcapil Kutim Jemput Bola Benahi Dokumen Warga Sidrap

3 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) langsung di wilayah Kampung Sidrap pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kawasan tersebut masuk wilayah administrasi Kutim.

Pasca keputusan itu, sebagian warga Sidrap mengalami kendala pelayanan administrasi hingga bantuan sosial (bansos). Sebab sebelumnya banyak warga menggunakan KTP Kota Bontang dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah kota tersebut.

Setelah status wilayah berubah menjadi bagian dari Kutim, bantuan dari Pemkot Bontang dihentikan pada tahun ini. Sementara itu, sebagian warga belum melakukan penyesuaian dokumen kependudukan.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, pemerintah membuka dua posko pelayanan adminduk untuk memfasilitasi warga yang masih menggunakan dokumen kependudukan Kota Bontang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, mengatakan layanan tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat melakukan penyesuaian alamat domisili tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

“Posko ini kami buka untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan penyesuaian dokumen kependudukan. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurutnya, pelayanan serupa sebenarnya sudah berjalan secara informal sebelumnya. Namun pemerintah memutuskan membuka posko resmi karena masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen administrasi kependudukannya.

Saat ini, posko pelayanan ditempatkan di dua titik di kawasan Sidrap, yakni di rumah Ketua RT 14 dan kediaman Kepala Dusun Pinang.

“Posko pelayanan dibuka di dua titik, yakni di kediaman Ketua RT 14 dan satu lagi di kediaman Kepala Dusun Pinang,” jelasnya.

Ia menuturkan, penyesuaian dokumen diperlukan agar data kependudukan warga sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku saat ini di Kutai Timur.

“Prinsipnya kami hanya memberikan kemudahan pelayanan. Kalau warga membutuhkan perubahan alamat, maka kami fasilitasi langsung melalui posko,” katanya.

Pelayanan dilakukan melalui kerja sama pemerintah desa, kecamatan, dan Disdukcapil Kutim dengan sistem jemput bola. Pada hari pertama pembukaan posko, sudah ada lima warga yang mengajukan perubahan alamat domisili.

“Laporan sementara dari petugas di lapangan sudah ada lima permohonan yang masuk untuk proses perpindahan alamat menjadi wilayah administrasi Kutai Timur,” ungkapnya.

Disdukcapil Kutim menyebut keberadaan posko bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kalau dokumen warga sudah banyak yang selesai dan pelayanan dianggap cukup, maka posko akan kami hentikan. Yang penting masyarakat sudah terlayani dengan baik,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |