BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-PM) Bontang merampungkan rapat pleno hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan tahun 2025. Hasilnya, jumlah warga yang masuk dalam data kemiskinan bertambah dari 16.384 jiwa menjadi 17.053 jiwa.
Kepala Dissos-PM Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati, menjelaskan penambahan sebanyak 669 jiwa tersebut terjadi setelah proses verifikasi dan validasi lapangan dilakukan secara menyeluruh oleh enumerator serta pengawas independen.
“Penambahan ini bukan karena kesalahan data, melainkan akibat dinamika kependudukan dan penyesuaian kondisi riil di lapangan,” ujar Toetoek saat rapat pleno tingkat kota di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (30/1/2026).
Ia memaparkan, terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi perubahan data tersebut. Pertama, adanya bayi baru lahir yang sebelumnya belum tercatat dalam daftar awal (prelist). Kedua, ditemukannya exclusion error, yakni warga yang seharusnya masuk kategori miskin namun belum terdata, sehingga dilakukan verifikasi ulang.
Ketiga, adanya anggota keluarga yang menikah dan bergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK), sehingga jumlah individu dalam satu keluarga bertambah. Dengan demikian, total data kemiskinan Kota Bontang tahun 2025 kini tercatat sebanyak 17.053 jiwa.
Data tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur bantuan sosial daerah hanya diperuntukkan bagi warga pada desil 1 hingga desil 4.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Bontang Selatan menjadi wilayah dengan jumlah tertinggi, yakni 2.429 KK atau 8.566 jiwa. Disusul Kecamatan Bontang Utara sebanyak 1.840 KK atau 6.034 jiwa, serta Kecamatan Bontang Barat dengan 728 KK atau 2.453 jiwa.
Toetoek menegaskan, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara berjenjang dan transparan. Data berasal dari usulan RT berbasis DTKS, diverifikasi melalui musyawarah kelurahan, dipadankan dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), lalu diajukan ke Kementerian Sosial RI.
“Data ini menjadi dasar kebijakan penanggulangan kemiskinan, khususnya penyaluran bantuan sosial daerah agar tepat sasaran dan berkeadilan,” jelasnya.
Hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bontang pada Januari 2026 dan menjadi acuan resmi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan program bantuan sosial sepanjang tahun.
“Dengan data yang semakin valid dan akuntabel, kami berharap upaya pengentasan kemiskinan di Bontang bisa lebih efektif dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Toetoek. (ak)














































