Gara-gara Cemburu, Tawuran Remaja di Balikpapan Berujung Patah Tulang

3 days ago 14

BONTANGPOST.ID, Balikpapan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengungkap kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja dan menyebabkan korban mengalami luka serius hingga patah tulang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 di Jalan Inpres 2 RT 45, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan dinilai berpotensi mengancam masa depan generasi muda.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy mengatakan, pihaknya menangani perkara ini secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan anak.

“Kasus ini menyangkut anak-anak dan masa depan generasi bangsa. Karena itu, penanganannya kami lakukan secara bijak dan berorientasi pada perlindungan anak,” ujar Jerrold.

Dalam kejadian tersebut, dua remaja warga Balikpapan Barat, menjadi korban kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum oleh sembilan orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan tujuh anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruh orang tua pelaku turut dihadirkan dan diberikan pembinaan.

Jerrold menjelaskan, konflik bermula dari persoalan pribadi yang dipicu interaksi di media sosial. Salah satu pelaku diduga menyukai seorang remaja putri dari kelompok lain, namun tidak mendapat respons karena korban telah memiliki pasangan.

Perbedaan kelompok pergaulan kemudian memicu cekcok, saling provokasi, hingga berujung pada aksi tawuran. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami pemukulan, tendangan, bahkan sempat diseret sebelum terjatuh saat berusaha melarikan diri.

“Hasil visum menunjukkan luka akibat benda tumpul. Salah satu korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sementara korban lainnya mengalami luka robek di bibir serta patah tulang di bagian selangkangan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit sepeda motor rusak, rekaman CCTV, serta satu bilah pisau milik pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan masa depan anak, kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi dan keadilan restoratif. Polisi juga meminta seluruh kelompok remaja yang terlibat untuk membubarkan diri dan tidak mengulangi aksi kekerasan serupa. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |