BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan izin usaha batching plant yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah telah terbit secara administratif melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun di balik kelengkapan dokumen perizinan tersebut, DPMPTSP mengakui sosialisasi kepada masyarakat sekitar belum berjalan optimal, kondisi yang kemudian memicu penolakan dari warga.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan perusahaan pengelola batching plant telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Secara izin usaha, NIB-nya sudah ada, KBLI juga terdaftar di OSS. Tata ruangnya juga sudah melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang diterbitkan PUPR,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, lokasi batching plant berada di zona perdagangan barang dan jasa, bukan kawasan permukiman. Namun, seiring perkembangan wilayah, kini terdapat pemukiman warga di sekitar lokasi usaha tersebut.
“Awalnya memang bukan kawasan permukiman. Tapi sekarang kan sudah berkembang, ada warga yang tinggal di sekitar. Seharusnya sebelum aktivitas berjalan, ada sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Terkait aspek lingkungan, Idrus menyebut usaha batching plant tersebut masuk kategori usaha menengah, sehingga tidak diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Izin lingkungannya berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Itu terbit otomatis melalui OSS. Bukan kami yang mengeluarkan, melainkan sistem pusat setelah pelaku usaha mengunggah dokumen,” jelasnya.
Idrus juga menyoroti kelemahan sistem OSS yang bersifat terpusat dan minim melibatkan pemerintah daerah dalam proses awal penerbitan izin.
“Itulah salah satu kelemahan OSS. Sistemnya terpusat, sehingga kabupaten atau kota sering kali tidak dilibatkan langsung. Idealnya ada rekomendasi daerah sebelum izin terbit,” ungkapnya.
Meski secara administratif izin telah keluar, DPMPTSP menegaskan bahwa persoalan sosial dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.
“Secara dokumen memang ada, tapi bukan berarti semua persoalan selesai. Ketika ada keberatan dari masyarakat, itu wajib dimediasi dan dikomunikasikan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, DPMPTSP Bontang menyatakan siap membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.
“Kalau masyarakat ingin melihat, silakan. Semua data izin ada dan bisa dicek,” pungkas Idrus. (ak)














































