SE Baru Wajibkan Usaha Besar Gandeng UMKM Bontang dalam Rantai Bisnis

6 days ago 28

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang resmi mempertegas kewajiban usaha besar untuk bermitra dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih dan pelaku usaha mikro, menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025.

Kepala DPMPTSP Bontang Aspianur, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memastikan pemerataan manfaat investasi di Kota Bontang. Melalui SE tersebut, perusahaan besar bukan hanya diwajibkan berinvestasi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam penguatan ekonomi lokal.

“Ini langkah strategis Pemkot Bontang. Investasi tidak boleh berdiri sendiri, harus memberikan efek berganda kepada usaha mikro dan koperasi,” ujarnya.

SE ini mengatur pola kemitraan yang wajib diterapkan secara lengkap, mulai dari inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, perdagangan umum, keagenan, hingga rantai pasok. Bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, outsourcing, dan pembangunan sarana prasarana juga diakui sebagai opsi kolaborasi.

Bagi usaha besar, penyusunan komitmen kemitraan melalui OSS menjadi kewajiban utama. Koperasi Kelurahan Merah Putih ditetapkan sebagai mitra prioritas, termasuk kewajiban memprioritaskan pelaku usaha mikro asal Bontang. SE ini juga memberi keberpihakan khusus kepada usaha mikro penyandang disabilitas atau yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Aspianur menjelaskan, sektor penanaman modal memiliki peran besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, kemitraan tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi menjadi mekanisme nyata untuk membuka akses pasar, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kompetensi UMKM lokal.

“Kami ingin memastikan setiap investasi membawa manfaat langsung bagi masyarakat. DPMPTSP siap memberikan pendampingan penuh kepada perusahaan besar dan pelaku usaha mikro,” terangnya.

Kemitraan ini bersifat berkelanjutan selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Jika belum menemukan mitra UMKM yang sesuai, perusahaan dapat memenuhi kewajiban melalui program CSR yang tetap diprioritaskan bagi masyarakat sekitar lokasi usaha. Pelaksanaan kemitraan juga akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.

“Sementara DPMPTSP menjadi leading sector dalam pengawasan dan fasilitasi prosesnya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |