Satpol PP Bontang Buka Aduan Masyarakat soal ASN Nongkrong saat Jam Kerja

3 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – Aparatur sipil negara (ASN) di Bontang yang kedapatan nongkrong di kafe atau warung kopi saat jam kerja terancam terkena sanksi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang memastikan razia disiplin pegawai kembali digelar setelah surat tugas resmi dari Wali Kota Bontang diterbitkan.

ASN yang terjaring razia tidak hanya didata, tetapi juga berpotensi dikenai pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sanksi disiplin lainnya.

Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani mengatakan, surat tugas penegakan disiplin ASN tersebut diterima pihaknya melalui aplikasi Srikandi pada Selasa (12/5/2026).

“Ini baru kami terima. Jadi sekarang kalau ada laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, razia nantinya dilakukan secara rutin maupun mendadak. Sasaran utamanya yakni ASN yang berada di kafe, warung kopi, atau tempat umum lainnya tanpa kepentingan dinas saat jam kerja berlangsung.

Satpol PP juga membuka ruang pengaduan masyarakat. Laporan berupa foto ASN yang diduga melanggar disiplin disebut akan langsung ditindaklanjuti oleh tim.

“Kalau ada masyarakat kirim foto, langsung kami bergerak. Ada razia rutin, ada juga yang sifatnya mendadak,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tergabung bersama BKPSDM, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, dan Sekretaris Daerah dalam tim penegakan disiplin pegawai.

Namun, Satpol PP hanya bertugas mengamankan ASN yang terjaring, membuat berita acara pemeriksaan (BAP), serta surat pernyataan.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan diserahkan kepada Sekda selaku Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) untuk menentukan sanksi.

“Nanti keputusan sanksinya dibahas tim. Bisa pemotongan TPP, penurunan pangkat, atau sanksi lain sesuai hasil rapat tim Hukdis,” tuturnya.

Meski begitu, Ahmad Yani menegaskan ASN tidak dilarang keluar kantor saat jam kerja selama memiliki izin atasan atau surat tugas resmi.

“Kalau memang ada izin atau surat tugas silakan saja. Jadi jangan berpikir semua ASN yang di luar kantor itu langsung salah,” terangnya.

Selain penegakan disiplin ASN, Satpol PP juga berencana kembali mengaktifkan patroli Wajib Belajar (Wajar) pukul 19.00-21.00 setelah masa ujian sekolah selesai. Program tersebut dinilai efektif menekan kenakalan remaja di malam hari. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |