DLH Kutim Ungkap Modus Laporan Pencemaran Lingkungan Palsu untuk Tekan Perusahaan

15 hours ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur (Kutim) mengungkap adanya sejumlah laporan dugaan pencemaran lingkungan yang ternyata tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan.

Bahkan, beberapa laporan disebut sengaja dibuat untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan isu lingkungan.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kutim, Zainuddin, mengatakan fenomena laporan palsu itu kerap muncul menjelang hari besar keagamaan.

Modusnya beragam, mulai dari dugaan pencemaran sungai hingga kerusakan bangunan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. “Kalau kasus lingkungan itu di awal-awal tahun itu berkurang. Karena ada beberapa pengadu itu yang pengaduannya dibuat-buat,” ujarnya.

Menurut dia, pola tersebut sudah beberapa kali ditemukan saat tim pengawas melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Salah satunya terjadi di wilayah Sandaran, ketika warga melaporkan dugaan pencemaran limbah perusahaan sawit yang disebut menyebabkan ikan mati di sungai.

Saat itu, tim DLH bersama aparat setempat turun ke lokasi dan mengambil sampel air serta ikan untuk diperiksa di laboratorium. Namun, hasil penelusuran justru menemukan fakta berbeda.

“Kami telusuri sampai ke hulu sungai dekat perusahaan, tapi di sana tidak ada ikan mati dan kondisi air normal,” katanya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelapor akhirnya mengakui ikan mati tersebut bukan akibat limbah perusahaan, melainkan karena sengaja diracun menggunakan potas.

Ia menyebut, tindakan semacam itu biasanya dilatarbelakangi kepentingan tertentu terhadap perusahaan, misalnya keinginan memasukkan proyek atau kerja sama yang tidak diakomodasi. “Memang sengaja supaya mengkambinghitamkan perusahaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, DLH juga menemukan laporan terkait rumah retak yang diklaim akibat aktivitas peledakan tambang. Namun setelah dicek, bangunan tersebut dinilai tidak memenuhi konstruksi yang baik dan berada di lokasi rawan longsor.

“Kami bisa ukur. Radius aman peledakan itu ada hitungannya. Tidak mungkin dengan jarak dua kilometer masih menyebabkan kerusakan seperti yang dilaporkan,” jelasnya.

Zainuddin mengatakan, setiap laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti, baik melalui pengaduan langsung, media sosial, maupun aplikasi SP4N Lapor.

Namun, laporan akan diprioritaskan berdasarkan tingkat dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kalau banjir atau ikan mati itu prioritas utama karena kalau terlambat ditangani, faktanya bisa hilang,” katanya.

Ia menegaskan, laporan palsu tidak hanya menyita waktu petugas, tetapi juga membebani anggaran daerah.

Sebab, setiap verifikasi lapangan membutuhkan biaya operasional hingga pengujian laboratorium yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

“Satu kasus itu bisa habis sampai puluhan juta untuk pemeriksaan sampel dan operasional di lapangan,” ujarnya.

Meski begitu, DLH memastikan tetap membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Namun, masyarakat diminta tidak memanfaatkan mekanisme pengaduan untuk kepentingan pribadi ataupun tekanan terhadap perusahaan tertentu. (juf/kp)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |