Ini Kronologi Penangkapan Kasat Narkoba Kukar, Narkotika Diduga Dipasok dari Medan dan Jakarta

4 hours ago 7

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Kasus tersebut terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan polisi kemudian melakukan control delivery dan pengawasan di lokasi pengambilan paket.

“Bea Cukai memberi informasi soal adanya paket mencurigakan yang dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan. Dari situ kami membagi tim untuk memantau pengambil paket,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dalam pengawasan tersebut, polisi mengamankan seorang anggota polisi berinisial AB saat mengambil paket di kantor Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30.

Saat paket dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Namun AB mengaku hanya diminta mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap AB, polisi kemudian menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa sebanyak 50 buah etomidate. Total barang bukti yang diamankan mencapai 70 buah.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada AKP Bonar atau YBA. Polisi mendapati fakta bahwa AB sudah tiga kali mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

Polda Kaltim lalu berkoordinasi dengan Propam sebelum akhirnya mengamankan AKP Bonar pada 1 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.45. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, AKP Bonar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan mengakui memesan barang tersebut dari Medan,” kata Romylus.

Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain yang berasal dari Jakarta dan Medan. Dari hasil pemeriksaan, pengiriman etomidate diduga telah berlangsung lima kali sepanjang April dengan total sekitar 100 buah.

Setiap etomidate disebut dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta per buah dan dijual kembali di Kalimantan Timur seharga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

AKP Bonar dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah pasal penyesuaian KUHP baru. Ia juga telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses etik di Propam. (detik)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |