BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana pengelolaan kawasan wisata Beras Basah oleh pihak ketiga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi. Ia meminta Pemerintah Kota Bontang memperjelas dasar hukum sebelum kebijakan tersebut dijalankan lebih lanjut.
Menurut Winardi, pengelolaan Pulau Beras Basah tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut aset strategis daerah sekaligus destinasi wisata unggulan Kota Bontang.
Ia menegaskan status kepemilikan kawasan tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang pertama itu kajian hukumnya harus jelas dulu. Beras Basah itu kan bukan hibah kepemilikan penuh, pemerintah hanya menerima hak pengelolaan. Jadi dasar hukumnya harus diperjelas,” kata Winardi.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemkot perlu memastikan apakah pengelolaan oleh pihak ketiga diperbolehkan secara aturan. Jika memungkinkan, mekanisme kerja sama dan regulasi turunannya juga harus dirumuskan secara rinci.
“Kalau memang boleh dikelola pihak ketiga, dasar hukumnya seperti apa? Bentuk kerja samanya bagaimana? Itu semua harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Winardi juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal. Ia mengingatkan agar kehadiran investor tidak mematikan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas wisata Beras Basah.
Menurutnya, keterlibatan UMKM, penyedia jasa transportasi wisata, hingga pelaku usaha lokal lainnya harus tetap diakomodasi dalam skema kerja sama nantinya.
“Jangan sampai pihak ketiga masuk lalu pengusaha lokal ditinggalkan. Harus ada kearifan lokal yang dijaga,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan wisata tetap berpihak kepada masyarakat luas dan tidak berubah menjadi destinasi eksklusif dengan tarif mahal setelah dikelola pihak ketiga.
“Beras Basah ini destinasi wisata masyarakat Bontang. Semua kalangan harus bisa menikmati,” katanya.
Winardi menilai pengelolaan oleh pihak ketiga memang berpotensi meningkatkan kualitas layanan wisata. Namun, pemerintah diminta tetap mengedepankan kepentingan publik dibanding orientasi bisnis semata.
Ia juga meminta adanya klausul tegas dalam kontrak kerja sama, termasuk kewenangan pemerintah memutus kontrak apabila pihak ketiga melanggar aturan atau target pengelolaan tidak tercapai. (ak)


















































